Sistem Informasi Layanan Penyusunan Produk Hukum Daerah
Produk hukum daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi perda atau nama lainnya, perkada, PB KDH, peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, keputusan Pimpinan DPRD dan keputusan badan kehormatan DPRD
1.Masuk dengan akun yang sudah didaftarkan dan klik tambah usulan.
2.Silahkan isi data dan lengkapi persyaratan.
3.Klik kirim jika sudah selesai mengisi.
Petugas layanan menerima dan melakukan verifikasi sesuai SOP untuk selanjutnya di kirimkan ke Kepala Bagian Hukum.
Kepala Bagian Hukum mendisposisikan usulan untuk selanjutnya diproses (Koreksi, Koordinasi, Finalisasi, Fasilitasi, Koordinasi hasil Fasilitasi, Pengeditan/pencetakan Kep.Bupati/Per.Bup, Paraf Kepala Bagian Hukum).
Penomoran Kep.Bupati/Per.Bup, Pendokumentasian, Publikasi.
1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
3. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;