Loading...

Alur Pelayanan

Fasilitasi Penyusunan Keputusan Bupati/Peraturan Bupati

1.Masuk dengan akun yang sudah didaftarkan dan klik tambah usulan.

2.Silahkan isi data dan lengkapi persyaratan.

3.Klik kirim jika sudah selesai mengisi.

Petugas layanan menerima dan melakukan verifikasi sesuai SOP untuk selanjutnya di kirimkan ke Kepala Bagian Hukum.

Kepala Bagian Hukum mendisposisikan usulan untuk selanjutnya diproses (Koreksi, Koordinasi, Finalisasi, Fasilitasi, Koordinasi hasil Fasilitasi, Pengeditan/pencetakan Kep.Bupati/Per.Bup, Paraf Kepala Bagian Hukum).

Penomoran Kep.Bupati/Per.Bup, Pendokumentasian, Publikasi.

Dasar Hukum

Sistem Informasi Fasilitasi Produk Hukum

1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

2. Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);

3. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

4. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

0

Peraturan Daerah

0

Peraturan Bupati

2

Keputusan Bupati

0

Keputusan SEKDA

FAQ (Frequently Asked Questions)

Pertanyaan Umum

A: Produk hukum berbentuk peraturan meliputi perda atau nama lainn ya, perkada, PB KDH, peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, keputusan Pimpinan DPRD dan keputusan badan kehormatan DPRD.

A: Naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil peneli tian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan perda provinsi atau perda kabupaten/kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

A: Penempatan produk hukum daerah dalam lembaran daerah, tambahan lembaran daerah, atau berita daerah.